Oleh Bilal Fahrur Rozie – Kepala Madrasah Diniyah PPTQ Ahmad Dahlan (Ma’had Abdurrahman bin Auf) dan mahasiswa Islamic University of Madinah
Dalam waktu dekat, kita akan masuk bulan Ramadhan. Sebagian kita ada yang sehat dan mampu untuk menghadapi bulan Ramadhan tersebut. Sehingga, insyaallah semuanya tidak ada masalah. Namun, ada sebagian dari kalangan Muslimah yang sedang hamil maupun menyusui ketika bulan Ramadhan. Pertanyaannya sekarang ialah, bolehkan ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan? Lantas kalau boleh, apa yang harus dilakukan setelah itu? Insyaallah semua itu akan diulas pada artikel ini.
Ibu hamil maupun menyusui dalam hal ini ada dua macam : Pertama, ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk berpuasa, bukan karena takut memadharati janin atau anaknya, tetapi memang karena fisiknya lemah sehingga tidak mampu untuk berpuasa. Maka dalam keadaan seperti ini, ibu hamil maupun menyusui tersebut boleh untuk tidak berpuasa. Ketika selesai bulan Ramadhan, ia wajib untuk mengganti puasa tersebut dan tidak boleh diganti dengan fidyah, sebagaimana orang yang sakit. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para fuqoha, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
Kedua, ibu hamil atau menyusui yang sebenarnya mampu untuk berpuasa, namun apabila ia berpuasa, akan berdampak negatif kepada janin yang dikandungnya, seperti keguguran maupun yang lain atau akan membuat ASI ibu sedikit sehingga akan berdampak negatif pula pada bayinya. Maka dalam hal ini, ia boleh untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Setelah Ramadhan selesai, ia mempunyai dua pilihan untuk mengganti puasanya tersebut. Pertama, ia mengganti dengan puasa. Kedua, ia mengganti dengan membayar fidyah.
Apa itu fidyah? Fidyah ialah tebusan yang harus dibayar oleh orang yang tidak bisa berpuasa sebagai ganti puasanya di bulan Ramadhan. Ukuran fidyah tersebut ialah satu hari memberi makan satu orang miskin, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas. Maka sebagai contoh, apabila ada seorang ibu yang melahirkan dan tidak mampu untuk berpuasa selama dua pekan, maka ia boleh mengganti dengan puasa dua pekan atau memberi makan 14 orang miskin. Wallahu a’am.