Oleh Bilal Fahrur Rozie – Kepala Madrasah Diniyah PPTQ Ahmad Dahlan (Ma’had Abdurrahman bin Auf) dan mahasiswa Islamic University of Madinah
Di negara kita, suatu hal yang sangat lazim ketika ada seorang perempuan yang hendak sholat mengenakan mukena. Lantas, bagaimana apabila ada seorang perempuan sholat tanpa menggunakan mukena, apakah sholatnya sah? Dalam artikel ini, insyaallah akan membahas hal tersebut lebih jauh.
Dalam kitab matan Abi Syuja disebutkan bahwa salah satu syarat sahnya sholat ialah menutup aurat dengan baju yang suci 1. Sedangkan untuk perempuan, aurat yang wajib ditutup ialah semua bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan 2. Bahkan, dalam keadaan gelap maupun sendiri yang tidak dilihat oleh orang lain pun, ia wajib untuk menutup semua auratnya ketika sholat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha berikut :
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ . رواه أحمد وأبو داود و الترمذي والنسائي وابن ماجه .
“Allah tidak menerima sholatnya perempuan yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan (memakai) kerudung.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah)
Hadits di atas menerangkan bahwa sholat seorang perempuan itu tidak sah apabila ia tidak mengenakan kerudung yang menutup kepala, tengkuk. Leher dan dadanya. Lantas, apa dalil yang menunjukan wajibnya menutup bagian bawah tubuh perempuan? Dalilnya ialah hadits Ummu Salamah, ketika beliau bertanya kepada Nabi, bolehkan seorang perempuan sholat tanpa mengenakan rok. Maka Nabi pun menjawab :
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا . رواه أبو داود
“Apabila bajunya luas, maka hendaknya ia menutup kedua kakinya.”
(HR. Abu Dawud)
Lantas, baju seperti apakah yang dikategorikan sebagai baju yang menutup aurat? Syekh Abu Bakr Al-Hishniy menerangkan bahwa baju yang menutup aurat ialah baju yang tidak tembus pandang dan menampakan kulit dari aurat yang seharusnya ditutup 3.
Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menutup aurat perempuan ketika sholat adalah sebuah syarat yang menentukan sahnya sholat. Namun, Rasulullah tidak menentukan model bajunya, yang beliau tekankan ialah pentingnya untuk menutup aurat tersebut. Artinya, mengenakan mukena atau tidak, apabila baju yang ia kenakan sudah menutup aurat sesuai syariat, maka sholatnya sah.
Materi inilah yang diajarkan di Madin PPTQ Ahmad Dahlan, Ma’had Abdurrahman bin Auf pada 23 Januari 2021 yang lalu. Untuk informasi, saat ini Mahad Abdurrahman bin Auf membuka pendaftaran mahasantri baru dengan kuota 10 santri dan beasiswa 50% selama Pendidikan di Ma’had. Untuk info beasiswa dan pendaftaran, bisa menghubungi https://wa.me/6282160535969 (Ust.Bilal)
- Abu Syuja, Matan Ghoyah wat Taqrib, hlm. 10
- Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, jld. 5, hlm. 443
- Abu Bakr Al-Hishniy, Kifayatul Akhyar, hlm. 118